Home » » Izin Pendirian Lembaga Pendidikan Non Formal

Izin Pendirian Lembaga Pendidikan Non Formal

Sunday, March 3, 20130 comments

Dunia pendidikan merupakan sarana bagi masyarakat untuk meningkatkan sumber daya manusia agar dapat bersaing di era yang penuh kompetisi saat ini. Selain sektor pendidikan formal, misalnya SD, SMP, SMU, SMK, Universitas dan sebagainya, sektor pendidikan non formal seperti Lembaga Kursus dan Lembaga Pelatihan dan Keterampilan (LPK) juga punya peran yang besar terhadap pembagunan sumber daya manusia.

Mengenai pendidikan non-formal ini dijelaskan dalam UU No 20 th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional , pasal 26 ayat (4) satuan pendidikan non-formal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim serta satuan pendidikan yang sejenis, ayat (5) Kursus dan Pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/ atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Lembaga pendidikan bahasa Inggris yang saat ini menjamur di perkotaan misalnya, mereka mempunyai komitmen dan fokus terhadap skill berbahasa Inggris para pesertanya. Lalu lembaga bimbingan belajar dengan komitmennya untuk meningkatkan nilai siswa. Hingga dalam program marketingnya berani menjamin kepada siswa bahwa mengikuti bimbingan belajar di tempat tersebut akan lulus. Jika tidak maka uang kembali. Masih banyak lagi jenis pendidikan non-formal lainnya seperti lembaga pelatihan berdasarkan skill tertentu. Misalnya lembaga pelatihan menjahit, pelatihan salon, pelatihan pertanian, pelatihan berbisnis jamur, pelatihan sablon, dan lainnya.

Oleh karena itu, pihak-pihak swasta penyelenggara pendidikan non-formal tersebut perlu mendapatkan izin pendirian lembaga agar terlindungi oleh pemerintah. Pihak pemerintah lewat undang-undang mengatur hal tersebut, yaitu UU No 20 th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 62 ayat (1) setiap satuan pendidikan formal dan non-formal yang didirikan wajib memperoleh izin pemerintah atau pemerintah daerah.
Persyaratan dan prosedur izin permohonan lembaga pendidikan no-formal adalah sebagai berikut:

Jenis Izin Mohon : PERMOHONAN BARU

Kode Izin : -

Lama Proses : 9 hari

Persyaratan :
  1. Mengisi formulir yang telah disediakan (termasuk Struktur Program & Surat Pernyataan)
  2. Fotocopy Izin Gangguan (HO)
  3. Fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan tempat penyelenggaraan kursus (berupa sertifikat hak milik-hak pakai-hak guna bangunan / IMBB / Surat perjanjian sewa menyewa-kontrak)
  4. Fotokopi keterangan yang syah tentang status lembaga pendidikan dan atau akreditasi yang ditetapkan departemen pendidikan / departemen lain yang berwenang (untuk Lembaga Pendidikan Sekolah/Perguruan Tinggi)
  5. Fotokopi KTP Penanggung jawab PNF yang masih berlaku
  6. Fotokopi akte pendirian beserta seluruh akte perubahannya (untuk badan usaha)
  7. Daftar Sarana & Prasarana yang dimiliki sesuai program kurusu yang diselenggarakan
  8. Daftar susunan pengelola dan tenaga pendidik baik tetap maupun tidak tetap
  9. Program / Kurikulum / Silabus
  10. Daftar Riwayat hidup penanggung jawab PNF
  11. Struktur Organisasi ( untuk Badan Usaha ). Berisi kedudukan pemilik, penanggung jawab lembag, penanggung jawab program pelatihan/pengelola, tenaga kepelatihan/pendidik
  12. Fotokopi ijazah pengajar
  13. Contoh sertifikat kelulusan yang dikeluarkan lembaga
  14. Foto penanggung jawab LPK : berwarna 4 x 6 (2 lembar)
Sebelum mengajukan permohonan ijin Lembaga Pendidikan Non-Formal, maka perusahaan/badan usaha harus terlebih dahulu mengajukan dan memiliki Surat Izin Gangguan/HO yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi melalui Kantor Dinas Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat.

Persyaratannya :
  1. Foto copy surat izin lokasi (bagi usaha kawasan)
  2. Foto copy KTP pemohon
  3. Foto copy akta pendirian perusahaan
  4. Foto copy PBB terakhir
  5. Foto copy sertifikat tanah dan IMB
  6. Persetujuan tetangga yg ditandatangani RT/RW
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Template | Template |
Copyright © 2011. Tentang Seputar Kita - All Rights Reserved